Setelah melalui proses yang cukup panjang, terjawab sudah status rumahtangga Bambang Trihadmodjo dan Halimah Agustina Kamil. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui Peninjauan Kembali (PK) Bambang akhirnya telah dikeluarkan.
Powered by Blogger.